Sunday, November 23, 2008

buletin K' edisi 22


SMART SOLUTION'S UNAIR FOR INDONESIA

Usia Unair kini 54 tahun. Ibarat manusia, Unair telah memasuki usia paruh baya yang menuntutnya untuk bersikap lebih bijaksana. Seperti tahun-tahun sebelumnya, dies natalis Unair tahun ini disemarakkan oleh berbagai event yang diagendakan secara khusus demi menyemarakkan hari jadinya. Berbagai lomba ilmiah, seminar ilmiah sampai pekan olahraga digelar untuk meramaikan 'pesta' setahun sekali ini. Dari seluruh agenda dies natalis yang terpampang di setiap sudut kampus, ada satu agenda yang menarik untuk dicermati. Agenda itu ber-title "Eksibisi Pemikiran dan Solusi Unair untuk Bangsa". Suatu agenda yang harusnya menginspirasi Unair dengan segala komponen didalamnya untuk kembali mengaca pada posisi sebuah universitas bagi bangsa ini.
Unair merupakan salah satu universitas penting di Indonesia yang menjadi harapan keluarnya solusi untuk menyelesaikan segala kepelikan dalam negara ini. Karena itu, kalangan akademisinya termasuk mahasiswa harus memahami masalah apa yang menggelayuti bangsanya serta memikirkan apa solusi terbaik bagi masalah itu.
Saat ini dunia sedang mengalami apa yang disebut dengan krisis ekonomi global. Krisis ini dipicu oleh kredit macet di bidang properti (subprime mortgage) di AS. Di negeri Paman Sam ini rangkaian krisis telah terjadi sejak 147.708 nasabah KPR gagal membayar pada April 2007. Pada agustus 2007 jumlah nasabah KPR yang tidak mampu membayar meningkat menjadi 239.851. Di bulan yang sama pada tahun berikutnya naik lagi menjadi 303.879 nasabah. Krisis ini memberikan efek domino bagi perekonomian dunia. Bahkan negara-negara Eropa terkena dampaknya. Efek domino inipun menjalar ke Indonesia. Ini terlihat pada anjloknya bursa saham dan pasar uang Indonesia yang berakibat ditutupnya BEI sejak Rabu 8 Oktober setelah terjadi penurunan indeks yang besar yaitu 10,30%. Selain itu krisis menimbulkan penurunan ekspor dan berkurangnya arus modal yang masuk. Pada akhirnya berimbas pada melemahnya rupiah.
Secara umum terjadinya krisis ekonomi dunia ini difaktori oleh sistem kapitalisme yang kini sedang menjadi sistem favorit dunia. Sistem ekonomi kapitalis berbasis non-real ini disokong oleh tiga pilar yang sangat rapuh dan rawan akan kehancuran, yakni perbankan ribawi (dengan sistem bunga), pasar modal (pasar-pasar saham, surat berharga dan valuta), serta mata uang kertas inkonvertibel. Salah satu pemicu krisis ekonomi global ini adalah perdagangan di sektor non-real yang telah berlangsung begitu jauh. Bahkan nilai transaksinya telah berlipat ganda melebihi sektor real (700 kali nilai sektor riil!). Dan parahnya hampir semua negara di dunia telah dijangkiti bisnis spekulatif ini. Sehingga ketika krisis ekonomi mulai meletup di Amerika, wajar saja jika kemudian akhirnya cepat menjalar ke negeri-negeri yang lain. Walhasil akhirnya dunia mengalami krisis ekonomi global.
Untuk mengatasi krisis ekonomi global akibat sistem kapitalis ini berbagai solusi telah coba digulirkan. Pemerintah Indonesiapun telah mengeluarkan 10 komitmen untuk mengatasi krisis global yang mengimbas di Indonesia seperti yang diumumkan oleh SBY, yakni dengan menjaga neraca pembayaran dan cadangan devisa, menambah devisa dan kegiatan proyek, menjaga likuiditas perbankan, menjaga kepercayaan investor terhadap SUN (Surat Utang Negara) dan menstabilkan pasar SUN, membuat pertahanan devisa di lapis kedua, meningkatkan ekspor, menjaga sektor riil dengan men-zero-kan pungutan ekspor CPO (Crude Petroleum Oil), menjaga APBN 2009 dengan melakukan perombakan, mencegah impor illegal, dan meningkatkan pengawasan barang beredar (Tempointeraktif.com).
Sayangnya, solusi yang ditawarkan ini sama sekali tidak linear dengan akar permasalahan krisis global. Suatu solusi parsial dan superfisial semata, tidak solutif dan hanya menyembuhkan gejala krisis yang tampak. Perguruan Tinggi termasuk Unair yang saat ini diharapkan mampu menyelamatkan bangsa, sudah selayaknya memikirkan solusi solutif bagi permasalahan yang sedang meresahkan Indonesia dan dunia ini. Bukan sekedar solusi parsial semisal solusi diatas. Namun lebih kepada solusi fundamental yang mampu melenyapkan akar permasalahan, sumber masalah krisis ini yang sesunggguhnya.
Allah SWT telah menetapkan solusi fundamental atas seluruh permasalahan manusia begitupun dalam permasalahn ekonomi. Solusi ini terangkum dalam aturan Islam (syariat).
Pertama. Dalam persoalan sistem perseroan terbatas (PT) melalui pendetilan terhadap fakta PT diketahui bahwa PT dengan saham dan pasar modalnya merupakan sistem usaha yang menempatkan pemilik modal sebagai investor (yang bisa kaya tanpa bekerja) sedang pemilik keterampilan hanya sebagai buruh yang dipekerjakan. PT hanya melindungi para pemilik modal dan pengelola perusahaan ketika perusahaan terserang kebangkrutan, sedangkan pihak kreditor dan yang selainnya dalam PT tidak. Ini bertentangan dengan hukum Islam yang mewajibkan pemenuhan hak secara penuh kepada pemiliknya. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh hak-hak itu pasti akan ditunaikan kepada para pemiliknya pada hari kiamat nanti,…".
Selain itu, PT juga diharamkan karena tidak adanya dua pihak yang bertransaksi serah-terima secara sempurna serta tanpa adanya pihak yang berlaku sebagai pengelola modal yang disetorkan kepada perusahaan oleh pemodal (pengelolaan diserahkan pada direksi yang tak terlibat dalam transaksi). Karena itu, segala aktifitas yang berkaitan dengan PT termasuk jual-beli sahamnya adalah haram.
Sebagai alternatifnya, Islam membolehkan kerjasama investasi syirkah, yakni syirkah inan (dilakukan dua pihak dengan hartanya sendiri, keduanya mengelola bersama dan membagi keuntungan bersama), syirkah abdan (antara dua pihak, harta bukan dari mereka, hanya mengelola bersama dan membagi keuntungan bersama), syirkah mudarabah/qirad (dua pihak, satu bermodal harta, satu bermodal tenaga dengan keuntungan yang dibagai atas kesepakatan), syirkah wujuh (modal berasal dari luar kerjasama, keuntungan dibagi bersama) dan syirkah muwafadah (gabungan dari bentuk syirkah yang lain).
Kedua, Sistem uang kertas inkonvertibel (tanpa nilai intrinsik sepadan) yang bersandar pada dolar Amerika (USD) merupakan sistem uang yang rawan inflasi. Adapun sistem uang dengan standar logam mulia (emas dan perak) diperbolehkan dalam Islam. Bahkan Rasulullah menetapkannya sebagai the only standard dalam transaksi barang dan jasa. Standar uang ini terus digunakan sampai saat menjelang Perang Dunia I, kemudian dihentikan dan digunakan lagi secara parsial sampai akhirnya dihapus penggunaannya. Dalam sistem uang kertas inkonvertibel nilai ekstrinsiknya (yang tertulis) berlaku hanya karena pemaksaan negara. Sehingga kegoncangan sedikit saja bisa menyebabkan krisis. Dan krisis ekonomi seperti ini akan terus berulang.
Ketiga dalam sistem perbankan ribawi kapitalisme, perbankan digunakan sebagai lembaga penjaring uang masyarakat sebanyak-banyaknya untuk menggendutkan perusahaan-perusahaan swasta yang dekat (atau perusahaan bank sendiri), besar, sehat, dan bisa memberikan jaminan kepastian pengembalian pinjaman. Karenanya, perusahaan yang besar semakin kuat dan yang kecil semakin pendek umur. Ini tentu bertentangan dengan Islam yang rahmatan lil 'alamin.
Selain itu, riba (bunga) yang menjadi ciri khasnya diharamkan dengan tegas dalam Islam, sesuai dengan QS. Al-Baqarah: 278-279 ya{ni : "Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit jiwa … Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba … orang-orang yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itulah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." Namun, Islam pun menawarkan solusi pengganti anti krisis. Bila lembaga perbankan masih diperlukan masyarakat digunakan alternatif penghapusan transaksi penghasil riba namun membolehkan transaksi jual-beli, syirkah (kerjasama), sewa, transaksi jasa dan utang-piutang tanpa bunga dalam bank. Bila bank tidak diperlukan, seluruh kebutuhan simpanan dan permodalan untuk seluruh kalangan rakyat dilayani oleh Baitul Mal milik negara.
Keempat. Pengaturan fakta kepemilikan dalam Islam dibagi atas kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan Negara. Bukan hanya terbatas pada kepemilikan negara dan dominansi kelompok tertentu yang tak jelas batasannya seperti dalam kapitalisme. Kepemilikan individu dibatasi oleh syariat. Baik tentang boleh atau tidaknya suatu barang dimiliki maupun tentang cara perolehan harta yang diperbolehkan.
Kepemilikan umum disesuaikan dengan sabda Rasulullah dari Abu Daud dan Ibnu Majah dimana kaum muslim berserikat dalam perkara padang rumput (hutan), air dan api (energi). Karena itu, seluruh bagian kaum muslim suatu negara bebas mengakses dan memanfaatkan ketiganya tanpa dominasi satu orangpun ataupun dengan cara diatur oleh negara untuk menghindari perselisihan. Selain itu, fasilitas umum seperti jalan raya, saluran air bersih, sumber irigasi, dsb juga merupakan milik publik yang dikelola oleh negara. Sedangkan kepemilikan negara mencakup jizyah (pajak kafir dzimmi), kharaj (pajak tanah non muslim yang tinggal di negara Islam), ghanimah dan fa'i (harta rampasan perang), warisan tanpa ahli waris, khumus rikaz (temuan) dan luqathah, harta orang murtad, harta ghulul penguasa dan pegawai negara, denda sanksi pidana, termasuk padang pasir, gunung, pantai, tanah mati tanpa pemilik, as-shawafii, dan semua harta milik negara yang dibebaskan oleh negara Islam.
Perekonomian Islam yang berbasis hanya pada sektor riil ini akan membangun dan menciptakan kondisi ekonomi yang sehat dan kuat, bukan kondisi rapuh seperti yang diciptakan oleh perekonomian kapitalisme. Terlihat kejelasan dan kelengkapan serta keteraturan ketetapan sistem ekonomi dalam Islam. Karena itu, suatu pilihan yang tepat bila Unair dalam usia ke-54 tahunnya ini mencetuskan solusi terbaik untuk bangsa dan mempersembahkan solusi permasalahan yang digali dari hukum Islam. Hukum yang menciptakan suatu sistem yang mampu menjawab segala permasalahan manusia, sistem yang diciptakan oleh Allah SWT Yang Maha Segalanya.

 
 

Cursors